Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama;
b. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda;
c. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya; dan
d. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat dan golongan ruang Asesor Manajemen Mutu Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
