Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri; b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri; c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri; d. mensosialisasikan jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri; e. menyusun kurikulum pelatihan fungsional dan teknis fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri; f. menyelenggarakan pelatihan fungsional dan teknis Asesor Manajemen Mutu Industri; g. melakukan uji kompetensi terhadap Asesor Manajemen Mutu Industri untuk kenaikan jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama; h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri; i. menyusun standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Asesor Manajemen Mutu Industri; k. memfasilitasi penyusunan etika profesi dan kode etik Asesor Manajemen Mutu Industri; l. melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri; dan m. melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penjaminan kualitas jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri. (2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda