Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara dan pengangkatan kembali jabatan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
