Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara dan pengangkatan kembali jabatan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id