Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analis Kebijakan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Analis Kebijakan apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (2) Analis Kebijakan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Analis Kebijakan apabila yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Analis Kebijakan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, harus diangkat kembali ke dalam jabatan Analis Kebijakan setelah habis masa tugas belajarnya. (4) Analis Kebijakan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Analis Kebijakan apabila yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit yang membidangi kajian dan analisis kebijakan. (5) Pengangkatan kembali dalam jabatan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan (3), dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Analis Kebijakan yang diperoleh selama pembebasan sementara. (6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi sebagai berikut : a. lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir yang dimilikinya; b. usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
Koreksi Anda