Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Analis Kebijakan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Analis Kebijakan.
Koreksi Anda
