Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat dan jabatan Analis Kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh Pimpinan instansi, Sekretaris Daerah Provinsi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda