Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat dan jabatan Analis Kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh Pimpinan instansi, Sekretaris Daerah Provinsi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda
