Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit:
a. Kepala Lembaga Administrasi Negara atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Lembaga Administrasi Negara dan bagi Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Analis Kebijakan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan instansi Provinsi/Kabupaten/Kota.
b. Pimpinan Instansi Pusat atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi masing-masing.
c. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat Eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
