Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usul Penetapan angka kredit Analis Kebijakan diajukan oleh: a. Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian pada masing-masing instansi Pusat dan Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara bagi Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai www.djpp.kemenkumham.go.id dengan Analis Kebijakan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Instansi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. b. Pejabat Eselon II atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pimpinan instansi atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan masing-masing Instansi Pusat. c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id