Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, penilaian angka kredit Analis Kebijakan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Pusat. (2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Analis Kebijakan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain yang terdekat atau Tim Penilai Pusat. (3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Analis Kebijakan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota terdekat, Provinsi lain yang terdekat, atau Tim Penilai Pusat. (4) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala Lembaga Administrasi Negara atau pejabat eselon I yang ditunjuk untuk Tim Penilai Pusat; b. Pimpinan Instansi Pusat atau pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Tim Penilai Instansi; c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id