Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai jabatan fungsional Analis Kebijakan terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Analis Kebijakan, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Analis Kebijakan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (3) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Analis Kebijakan. (4) Anggota Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/ Kabupaten/Kota. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Kebijakan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi kerja Analis Kebijakan; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi dari Analis Kebijakan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Analis Kebijakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda