Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin objektivitas penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dibantu Tim Penilai jabatan fungsional Analis Kebijakan.
(2) Tim penilai jabatan fungsional Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas memberikan pertimbangan terhadap hasil penilaian angka kredit dalam SKP dan angka kredit pelaksanaan tugas penunjang Analis Kebijakan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Tim Penilai bagi Kepala Lembaga Administrasi Negara atau pejabat eselon I yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang www.djpp.kemenkumham.go.id
MENETAPKAN angka kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai bagi Pimpinan Instansi Pusat atau pejabat eselon II yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
c. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan
d. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
