Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang kajian dan analisis kebijakan pada instansi pusat dan daerah. (2) Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id