Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan dinas dan pengembangan karier, Analis Kebijakan dapat dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Koreksi Anda
