Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih menjalankan tugas di bidang kajian dan analisis kebijakan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Analis Kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah magister (S2) dari perguruan tinggi paling kurang terakreditasi B;
b. pangkat paling rendah Pembina tingkat I, golongan ruang IV/a;
c. memiliki kompetensi analisis kebijakan yang dibuktikan dari pengalaman jabatan paling kurang 5 tahun;
d. lulus uji kompetensi;
e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
(3) Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
(4) Angka kredit sebagaimana tersebut dalam lampiran V Peraturan Menteri ini, hanya berlaku sekali selama masa inpassing.
(5) Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus didasarkan pada formasi jabatan Analis Kebijakan.
(6) Batas waktu pelaksanaan penyesuaian (inpassing) paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
(7) Tata cara penyesuaian (inpassing) dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
