Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Analis Kebijakan dapat dinaikkan pangkat, apabila memenuhi syarat:
a. mencapai angka kredit yang dipersyaratkan;
b. memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dalam pangkat;
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Analis Kebijakan dapat dinaikan jabatannya setingkat lebih tinggi, apabila memenuhi syarat:
a. mencapai angka kredit yang dipersyaratkan dalam pangkat terakhir;
b. memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dalam jabatan;
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. tersedia formasi jabatan.
(3) Analis Kebijakan yang akan naik jabatan ke jenjang Utama, selain memenuhi ketentuan pada ayat (2), wajib memiliki ijazah Doktor atau sederajat.
(4) Analis Kebijakan yang akan naik jabatan diikuti dengan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan ditetapkan sebelum kenaikan pangkat.
Koreksi Anda
