Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan formasi Analis Kebijakan didasarkan pada kebutuhan organisasi yang diperoleh dari analisis beban kerja. (2) Pedoman penghitungan formasi jabatan Analis Kebijakan diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id