Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan formasi Analis Kebijakan didasarkan pada kebutuhan organisasi yang diperoleh dari analisis beban kerja.
(2) Pedoman penghitungan formasi jabatan Analis Kebijakan diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
Koreksi Anda
