Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Kebijakan harus diikutsertakan pendidikan dan pelatihan. (2) Pendidikan dan pelatihan yang diberikan bagi Analis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan diklat. (3) Pendidikan dan Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pendidikan formal; b. pendidikan dan pelatihan fungsional; c. pendidikan dan pelatihan teknis. (4) Pendidikan formal bagi Analis Kebijakan untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar atau ijin belajar. (5) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan diklat jabatan fungsional Analis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) lebih lanjut ditetapkan oleh instansi pembina.
Koreksi Anda