Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional Analis Kebijakan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Kebijakan meliputi:
a. kemampuan analisis;
b. kemampuan politis (political skill);
(3) Penjaminan pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan melalui uji kompetensi.
(4) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
