Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Analis Kebijakan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah magister (S2) dari perguruan tinggi paling kurang terakreditasi B,
b. pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
c. lulus uji kompetensi;
d. memiliki kompetensi analisis kebijakan yang dibuktikan dari pengalaman jabatan paling kurang 5 tahun secara kumulatif;
e. tersedia formasi untuk jabatan Analis Kebijakan;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Analis Kebijakan, diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
