Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Kebijakan harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional untuk Analis Kebijakan; dan d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir. (2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Kebijakan dengan ijazah Magister (S2) dari perguruan tinggi yang paling kurang terakreditasi B, dapat diangkat dalam jabatan Analis Kebijakan Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. (3) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Kebijakan dengan ijazah Doktor (S3) dari perguruan tinggi yang paling kurang terakreditasi B, dapat diangkat dalam jabatan Analis Kebijakan Muda dengan pangkat Penata golongan ruang III/c. (4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Analis Kebijakan yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. (6) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
Koreksi Anda