Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam jabatan Analis Kebijakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
