Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Analis Kebijakan wajib mendokumentasikan seluruh satuan hasil yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Hasil penilaian angka kredit dalam SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit melalui sekretariat tim penilai sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling kurang 2 (dua) tahun sekali.
Koreksi Anda
