Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analis Kebijakan yang telah memiliki angka kredit yang diperoleh dari pelaksanaan tugas pokok melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. (2) Analis Kebijakan yang telah memenuhi atau memiliki angka kredit melebihi dari yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan memenuhi paling www.djpp.kemenkumham.go.id kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.
Koreksi Anda