Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan jabatan fungsional Analis Kebijakan yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari :
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur:
a. pendidikan;
b. kajian dan analisis kebijakan; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Sub unsur kajian dan analisis kebijakan terdiri dari:
a. melakukan riset dan analisis kebijakan;
b. memberikan rekomendasi kebijakan;
c. melakukan komunikasi, koordinasi, advokasi, konsultasi dan negosiasi kebijakan; dan
d. melakukan publikasi hasil kajian kebijakan.
(4) Sub unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, terdiri atas:
a. memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya;
b. membuat modul bahan ajar diklat kebijakan;
c. membuat model kebijakan sebagai bahan diklat kebijakan;
d. membuat alat bantu diklat kebijakan;
e. membuat audio visual untuk diklat kebijakan;
f. mengembangkan buku pedoman tentang kebijakan;
g. menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis kebijakan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. memperoleh gelar kehormatan akademis; dan
i. memperoleh penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan atau penghargaan lainnya.
(5) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. mengajar/ melatih pada diklat kebijakan;
b. berperan aktif dalam seminar/ lokakarya/konferensi/ delegasi ilmiah di bidang kebijakan
c. menjadi pengurus/anggota dalam organisasi profesi analis kebijakan;
d. menjadi tim penilai angka kredit jabatan fungsional Analis Kebijakan;
(6) Rincian kegiatan dan satuan hasil dari masing-masing unsur dan sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Angka kredit kegiatan sub unsur kajian dan analisis kebijakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan angka kredit paling tinggi yang dapat diberikan per satu satuan hasil kegiatan Analis Kebijakan.
Koreksi Anda
