Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan jabatan fungsional Analis Kebijakan yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari : a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur: a. pendidikan; b. kajian dan analisis kebijakan; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub unsur kajian dan analisis kebijakan terdiri dari: a. melakukan riset dan analisis kebijakan; b. memberikan rekomendasi kebijakan; c. melakukan komunikasi, koordinasi, advokasi, konsultasi dan negosiasi kebijakan; dan d. melakukan publikasi hasil kajian kebijakan. (4) Sub unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; b. membuat modul bahan ajar diklat kebijakan; c. membuat model kebijakan sebagai bahan diklat kebijakan; d. membuat alat bantu diklat kebijakan; e. membuat audio visual untuk diklat kebijakan; f. mengembangkan buku pedoman tentang kebijakan; g. menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis kebijakan; www.djpp.kemenkumham.go.id h. memperoleh gelar kehormatan akademis; dan i. memperoleh penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan atau penghargaan lainnya. (5) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. mengajar/ melatih pada diklat kebijakan; b. berperan aktif dalam seminar/ lokakarya/konferensi/ delegasi ilmiah di bidang kebijakan c. menjadi pengurus/anggota dalam organisasi profesi analis kebijakan; d. menjadi tim penilai angka kredit jabatan fungsional Analis Kebijakan; (6) Rincian kegiatan dan satuan hasil dari masing-masing unsur dan sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Angka kredit kegiatan sub unsur kajian dan analisis kebijakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan angka kredit paling tinggi yang dapat diberikan per satu satuan hasil kegiatan Analis Kebijakan.
Koreksi Anda