Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Analis Kebijakan;
b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Analis Kebijakan;
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Analis Kebijakan;
d. mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Analis Kebijakan;
e. mensosialisasikan jabatan fungsional Analis Kebijakan;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis fungsional Analis Kebijakan;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis Analis Kebijakan;
h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Analis Kebijakan;
i. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Analis Kebijakan
j. memfasilitasi penyusunan etika profesi dan kode etik Analis Kebijakan;
k. melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai jabatan fungsional Analis Kebijakan; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penjaminan kualitas jabatan fungsional Analis Kebijakan
(2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Analis Kebijakan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
