Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengaturan pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bertujuan memberikan acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam memberikan Layanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
