Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dengan capaian kinerja dibawah 50% dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru.
(3) Penilaian kinerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
Koreksi Anda
