Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir harus memperhatikan ketersediaan beban kerja sesuai jenjang jabatan. (2) Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (3) Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir apabila yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan negara. (4) Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, harus diangkat kembali ke dalam jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setelah habis masa tugas belajarnya. (5) Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir apabila yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit kerja yang membidangi ketahanan pangan. (6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan terakhir yang dimilikinya; b. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Pertama dan Ahli Muda; c. usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama. (7) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c.
Koreksi Anda