Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Teks Saat Ini
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Koreksi Anda
