Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi.
(3) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Koreksi Anda
