Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau- pulau kecil pada instansi pusat dan daerah.
(2) Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
