Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau- pulau kecil pada instansi pusat dan daerah. (2) Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id