Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
