Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id