Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini yang memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus didasarkan pada kebutuhan jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV);
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling kurang 2 tahun;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang analisis ketahanan pangan;
e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. usia paling tinggi:
1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya dan Ahli Utama.
(4) Tata cara penyesuaian (inpassing) dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
