Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain:
a. luas kawasan konservasi;
b. luas Wilayah Zonasi Laut, Pesisir dan pulau-pulau Kecil;
c. jumlah jenis ikan yang dilindungi;
d. jumlah Unit Usaha Masyarakat Pesisir;
e. jumlah Pulau-pulau Kecil yang dikelola;
f. kompleksitas pelaksanaan pekerjaan; dan
g. tingkat resiko pelaksanaan pekerjaan;
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
Koreksi Anda
