Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain: a. luas kawasan konservasi; b. luas Wilayah Zonasi Laut, Pesisir dan pulau-pulau Kecil; c. jumlah jenis ikan yang dilindungi; d. jumlah Unit Usaha Masyarakat Pesisir; e. jumlah Pulau-pulau Kecil yang dikelola; f. kompleksitas pelaksanaan pekerjaan; dan g. tingkat resiko pelaksanaan pekerjaan; (2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id