Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir harus diikutsertakan pendidikan dan/atau pelatihan.
(2) Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan diklat dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Instansi.
(3) Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pendidikan formal;
b. pelatihan fungsional;
c. pelatihan teknis; dan
d. pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendidikan formal bagi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan dan/atau pelatihan serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan diklat jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) lebih lanjut ditetapkan oleh instansi pembina.
Koreksi Anda
