Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir meliputi: a. kompetensi teknis, antara lain: 1. kompetensi kerja khusus perencanaan pengelolaan kawasan konservasi perairan; 2. kompetensi perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 3. kompetensi pengelolaan sumber daya pulau-pulau kecil; 4. kompetensi pemanfaatan dan pengendalian sumberdaya pesisir dan laut; 5. kompetensi pemberdayaan masyarakat pesisir dan pengembangan usaha. b. kompetensi sosial-kultural, antara lain : 1. mampu membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, politik, swasta dan pemangku kepentingan lainnya; 2. mampu mensosialisasikan dan mempublikasikan kebijakan organisasi dan pemerintah; 3. mampu mengedukasi dan mempengaruhi publik terhadap penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan; dan 4. mampu membangun rasa kebangsaan dan nasionalisme masyarakat. (3) Rincian standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
Koreksi Anda