Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir; b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang perikanan/ilmu kelautan/planologi/ geografi/ lingkungan ; c. pangkat paling rendah Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b; d. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling kurang 2 tahun; g. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda