Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang perikanan/ilmu kelautan/planologi/ geografi/ lingkungan; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional untuk jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir; dan d. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. (4) Ketentuan mengenai pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id