Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Teks Saat Ini
Tata cara penilaian kinerja Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dan tata kerja tim penilai kinerja instansi ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
