Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penilaian kinerja Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dan tata kerja tim penilai kinerja instansi ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id