Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin objektivitas dan keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai, dibentuk tim penilai kinerja instansi. (2) Tim penilai kinerja instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai; b. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pejabat fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir; (3) Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. (4) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (5) Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. (6) Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling sedikit 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/Kabupaten/Kota. (7) Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Instansi, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir; dan c. aktif melakukan penilaian. (9) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, maka anggota Tim Penilai Kinerja Instansi dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Koreksi Anda