Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau- pulau kecil.
(2) Hasil kerja jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, meliputi:
a. peta tematik;
b. rekomendasi teknis rencana zonasi WP3K;
c. peta alokasi pemanfaatan ruang;
d. peta kesesuaian pemanfaatan ruang;
e. peta arahan pola dan struktur ruang;
f. rekomendasi rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi;
g. rekomendasi pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
h. rekomendasi pengembangan kemitraan dan jejaring kawasan konservasi;
i. rekomendasi jenis/tipe kawasan konservasi;
j. rekomendasi pencadangan penetapan dan penataan batas kawasan konservasi;
k. rekomendasi pembentukan lembaga pengelola kawasan konservasi;
l. rekomendasi efektifitas pengelolaan kawasan konservasi;
m. laporan status dan populasi jenis ikan;
n. rekomendasi ijin pemanfaatan dan peredaran jenis ikan;
o. rekomendasi rekayasa genetik jenis ikan;
p. basis data resiko bencana gempa bumi, tsunami, letusan gunung api dan bencana geologis lainnya di wilayah pesisir;
q. basis data resiko bencana banjir, tanah longsor dan bencana hidro-meteorologis di wilayah pesisir;
r. basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang ekstrim, kenaikan paras muka air laut dan bencana klimatologis lainnya di wilayah pesisir;
s. basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang laut berbahaya, erosi pantai, angin puting
beliung dan bencana hidro-meteorologis lainnya di wilayah pesisir;
t. rekomendasi teknis upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir;
u. rekomendasi teknis upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
v. materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir;
w. materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
x. materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
y. materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap bencana di wilayah pesisir;
z. materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap perubahan iklim di wilayah pesisir;
aa.
telaahan untuk bahan masukan NSPK terkait mitigasi bencana di wilayah pesisir;
bb.
telaahan untuk bahan masukan NSPK terkait adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
cc.
rekomendasi teknis upaya pengendalian pencemaran di wilayah pesisir dan laut;
dd.
database sebaran pencemaran di wilayah pesisir;
ee.
database pemanfaatan wilayah pesisir dan lautan;
ff.
rekomendasi teknis pemberian izin lokasi;
gg.
rekomendasi teknis pemberian izin pengelolaan;
hh.
kebijakan pengelolaan sumberdaya kelautan;
ii.
database kerusakan sumberdaya pesisir;
jj.
rekomendasi teknis ijin reklamasi pesisir;
kk.
rekomendasi teknis rehabilitasi ekosistem pesisir;
ll.
rekomendasi teknis pemberian Ijin pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan disekitarnya dalam rangka penanaman modal asing;
mm.
laporan promosi investasi pulau-pulau kecil;
nn.
laporan kegiatan Fasilitasi Investasi Pulau-pulau Kecil;
oo.
prospektus Investasi pulau-pulau Kecil;
pp.
data sumber daya hayati, sosial budaya pulau-pulau kecil serta lingkungan pulau-pulau kecil;
qq.
perencanaan teknis upaya rehabilitasi di wilayah Pulau-pulau Kecil;
rr.
perencanaan teknis upaya mitigasi bencana dan perubahan iklim di wilayah Pulau-pulau Kecil;
ss.
laporan hasil identifikasi pulau-pulau kecil;
tt.
laporan analisis data primer dan sekunder;
uu.
laporan analisi pengembangan pulau-pulau kecil;
vv.
laporan hasil survey penamaan pulau-pulau kecil;
ww.
data dan Informasi Pulau-pulau Kecil melalui Website 'www.ppk-kkp.go.id';
xx.
data dan Informasi data spasial;
yy.
data dan informasi terkait kebutuhan jenis sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil termasuk PPKT;
zz.
laporan analisis data dan informasi kebutuhan jenis sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil termasuk PPKT;
aaa.
dokumen Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Pulau-pulau Kecil;
bbb.
laporan koordinasi lintas sektoral;
ccc.
sarana dan Prasarana Dasar serta Pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat pulau-pulau kecil;
ddd.
materi mengenai metode/pola/mekanisme pengelolaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil;
eee.
buku pedoman pelaksanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil;
fff.
laporan pembinaan kelompok pengelola sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil;
ggg.
data Kelompok Pengelola sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil yang sudah mendapatkan pelatihan;
hhh.
laporan Potensi Usaha Kelautan dan perikanan;
iii.
laporan hasil survey sumber daya pesisir;
jjj.
laporan kebutuhan IPTEK tepat guna bagi masyarakat pesisir;
kkk.
laporan Akses Permodalan;
lll.
laporan Analisis kelayakan Usaha Masyarakat Pesisir;
mmm.laporan produksi garam rakyat;
nnn.
laporan pemetaan dan analisis penerapan hukum adat di WP3K;
ooo.
laporan pemberdayaan Perempuan Pesisir;
ppp.
laporan peran serta masyarakat dalam pengelolaan Wilayah pesisir;
qqq.
laporan monitoring dan evaluasi PELP;
(3) Uraian kegiatan/tugas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, meliputi:
a. melakukan analisis data dan informasi spasial tematik (12 data set);
b. melakukan analisis data dan informasi non spasial;
c. melakukan analisis data dan informasi spasial dan non spasial kondisi eksisting wilayah pesisir;
d. melakukan analisis data dan informasi kriteria peruntukkan ruang P3K;
e. menyusun peta rencana zonasi WP3K;
f. melakukan identifikasi dan analisis data dan informasi spasial dan non spasial terkait pengelolaan dan Zonasi kawasan konservasi;
g. melakukan identifikasi dan analisis daya dukung dan daya tampung terhadap pemanfaatan kawasan konservasi perairan Untuk Pariwisata alam perairan, penangkapan, pembudidayaan ikan, penelitian dan pendidikan;
h. melakukan analisis data dan informasi pengembangan kemitraan dan jejaring kawasan konservasi;
i. melakukan kegiatan analisis data kawasan konservasi;
j. melakukan analisis data dan informasi sesuai kriteria pencadangan penetapan dan penataan batas kawasan konservasi;
k. melakukan analisis kebutuhan kelembagaan pengelola kawasan konservasi;
l. melakukan valuasi pengelolaan kawasan konservasi;
m. melakukan identifikasi jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi dan atau terancam punah;
n. melakukan analisis jenis ikan dan genetik ikan;
o. menyusun rekomendasi untuk melaksanakan rekayasa genetik jenis ikan terancam punah;
p. menyusun dan memperbaharui basis data risiko bencana gempa bumi, tsunami, letusan gunung api dan bencana geologis lainnya di wilayah pesisir;
q. menyusun dan memperbaharui basis data risiko bencana banjir, tanah longsor dan bencana hidro-meteorologis di wilayah pesisir;
r. menyusun dan memperbaharui basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang ekstrim, kenaikan paras muka air laut dan bencana klimatologis lainnya di wilayah pesisir;
s. menyusun dan memperbaharui basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang laut berbahaya,
erosi pantai, angin puting beliung dan bencana hidro- meteorologis lainnya di wilayah pesisir;
t. melakukan analisis tingkat bahaya, kerentanan, kapasitas masyarakat, risiko dan kebutuhan upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir;
u. melakukan analisis tingkat keterpaparan, sensitivitas, kapasitas masyarakat, kerentanan dan kebutuhan upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
v. menyusun materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir;
w. menyusun materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
x. menyusun materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap bencana di wilayah pesisir;
y. menyusun materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap perubahan iklim di wilayah pesisir;
z. menyusun telaah untuk bahan masukan NSPK terkait mitigasi bencana di wilayah pesisir;
aa.
menyusun telaah untuk bahan masukan NSPK terkait adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
bb.
melakukan analisis jenis dan dampak pencemaran di wilayah pesisir dan laut;
cc.
melakukan analisis data dan informasi spasial dan non spasial jenis, lokasi dan dampak pencemaran wilayah pesisir;
dd.
melakukan analisis data (spasial dan pengembangan database) kesesuaian pemanfaatan pesisir dan kelautan;
ee.
melakukan analisis teknis kesesuaian lokasi dan penatausahaan perizinan lokasi;
ff.
melakukan analisis teknis kesesuaian lokasi dan penatausahaan perizinan pengelolaan;
gg.
menyiapkan kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan;
hh.
melakukan analisis data jenis-jenis kerusakan ekosistem pesisir;
ii.
melakukan analisis terhadap dokumen proposal, rencana induk, rancangan detil, Studi kelayakan & Izin Lingkungan, serta dokumen izin pengambilan sumber material reklamasi;
jj.
melakukan analisis teknis lokasi, metodologi, jenis, jumlah dan luasan ekosistem yang akan direhabilitasi;
kk.
melakukan analisis teknis kesesuaian dan kmlayakan bisnis dalam pemanfaatan sumber daya pulau-pulau Kecil dan perairan disekitarnya;
ll.
melakukan analisis teknis target promosi investasi pulau-pulau kecil;
mm.
melakukan proses fasilitasi Investasi pulau-pulau kecil;
nn.
menyusun prospektus investasi pulau-pulau kecil sebagai bahan promosi investasi pulau-pulau kecil;
oo.
melakukan Pengumpulan data sumber daya hayati, sosial budaya pulau-pulau kecil serta lingkungan pulau-pulau kecil;
pp.
menganalisis kondisi dan penyebab kerusakan sumber daya hayati dan sosial budaya serta lingkungan pulau-pulau kecil;
qq.
mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi bencana dan dampak perubahan iklim;
rr.
mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi bencana dan dampak perubahan iklim (Perpres RI No. 64/2010 Tentang Mitigasi Bencana di wilayah Pulau-pulau Kecil);
ss.
melakukan identifikasi dan analisis data dan informasi spasial dan non spasial sumber daya pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya;
tt.
melakukan analisis data primer dan sekunder sumber daya pulau-pulau kecil;
uu.
melakukan analisis pengembangan pulau-pulau kecil dengan memperhatikan kondisi sumberdaya alam yang tersedia dan daya dukung lingkungan pulau-pulau kecil;
vv.
melakukan analisis data spasial, penetapan koordinat, dan penamaan rupa bumi pulau-pulau kecil di INDONESIA;
ww.
melakukan up-dating data base direktori pulau-pulau kecil pada web site PPK;
xx.
melakukan pengolahan spasial dan updating data spasial dalam mendukung peta satu INDONESIA;
yy.
melakukan pengumpulan data dan informasi terkait kebutuhan jenis sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil termasuk PPKT;
zz.
melakukan analisa data dan informasi terkait kebutuhan jenis sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil termasuk PPKT;
aaa.
menyiapkan Perencanaan Teknis (DED) dan Perencanaan Bisnis (FS) penyediaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil;
bbb.
melakukan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Pembangunan serta Pengembangan Sarana dan Prasarana di pulau-pulau kecil;
ccc.
melakukan Pembangunan Sarana dan Prasarana di pulau- pulau kecil termasuk PPKT;
ddd.
melakukan pembahasan materi dengan pihak terkait mengenai metode/pola/mekanisme pengelolaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil;
eee.
melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil;
fff.
melakukan Pembinaan Terhadap Kelompok Masyarakat Pengelola Bantuan Sarana dan Prasarana di Pulau-pulau Kecil termasuk PPKT;
ggg.
melakukan Penguatan Kelembagaan terhadap kelompok pengelola sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil;
hhh.
menganalisis dan mengevaluasi potensi usaha KP;
iii.
melakukan kegiatan spasial dan non spasial kondisi sosekbud masyarakat pesisir;
jjj.
menyusun laporan kebutuhan IPTEK tepat guna bagi masyarakat pesisir;
kkk.
melakukan analisis akses permodalan dengan pelaku usaha / perbankan-non perbankan di WP3K;
lll.
melakukan analisis kelayakan usaha masyarakat pesisir;
mmm.melakukan survey dan analisis data, informasi, luasan lahan, iklim dan prasarana penunjang produksi garam rakyat;
nnn.
melakukan pemetaan dan analisis penerapan hukum adat di WP3K;
ooo.
melakukan kegiatan pemberdayaan perempuan pesisir;
ppp.
melakukan survey dan analisis peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
qqq.
menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
(4) Tugas tambahan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, meliputi:
a. membuat modul bahan ajar diklat pengelola ekosistem laut dan pesisir;
b. membuat karya tulis ilmiah di bidang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir;
c. membuat model kebijakan sebagai bahan diklat pengelola ekosistem laut dan pesisir;
d. membuat alat bantu diklat pengelola ekosistem laut dan pesisir;
e. membuat audio visual untuk diklat pengelola ekosistem laut dan pesisir;
f. mengembangkan buku pedoman tentang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir;
g. menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir;
h. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
(5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setingkat lebih tinggi berasal dari:
a. tugas pokok; dan/atau
b. tugas tambahan.
(6) Pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pelaksanaan kegiatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina.
Koreksi Anda
