Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau- pulau kecil. (2) Hasil kerja jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, meliputi: a. peta tematik; b. rekomendasi teknis rencana zonasi WP3K; c. peta alokasi pemanfaatan ruang; d. peta kesesuaian pemanfaatan ruang; e. peta arahan pola dan struktur ruang; f. rekomendasi rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi; g. rekomendasi pemanfaatan kawasan konservasi perairan; h. rekomendasi pengembangan kemitraan dan jejaring kawasan konservasi; i. rekomendasi jenis/tipe kawasan konservasi; j. rekomendasi pencadangan penetapan dan penataan batas kawasan konservasi; k. rekomendasi pembentukan lembaga pengelola kawasan konservasi; l. rekomendasi efektifitas pengelolaan kawasan konservasi; m. laporan status dan populasi jenis ikan; n. rekomendasi ijin pemanfaatan dan peredaran jenis ikan; o. rekomendasi rekayasa genetik jenis ikan; p. basis data resiko bencana gempa bumi, tsunami, letusan gunung api dan bencana geologis lainnya di wilayah pesisir; q. basis data resiko bencana banjir, tanah longsor dan bencana hidro-meteorologis di wilayah pesisir; r. basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang ekstrim, kenaikan paras muka air laut dan bencana klimatologis lainnya di wilayah pesisir; s. basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang laut berbahaya, erosi pantai, angin puting beliung dan bencana hidro-meteorologis lainnya di wilayah pesisir; t. rekomendasi teknis upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir; u. rekomendasi teknis upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir; v. materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir; w. materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir; x. materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir; y. materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap bencana di wilayah pesisir; z. materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap perubahan iklim di wilayah pesisir; aa. telaahan untuk bahan masukan NSPK terkait mitigasi bencana di wilayah pesisir; bb. telaahan untuk bahan masukan NSPK terkait adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir; cc. rekomendasi teknis upaya pengendalian pencemaran di wilayah pesisir dan laut; dd. database sebaran pencemaran di wilayah pesisir; ee. database pemanfaatan wilayah pesisir dan lautan; ff. rekomendasi teknis pemberian izin lokasi; gg. rekomendasi teknis pemberian izin pengelolaan; hh. kebijakan pengelolaan sumberdaya kelautan; ii. database kerusakan sumberdaya pesisir; jj. rekomendasi teknis ijin reklamasi pesisir; kk. rekomendasi teknis rehabilitasi ekosistem pesisir; ll. rekomendasi teknis pemberian Ijin pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan disekitarnya dalam rangka penanaman modal asing; mm. laporan promosi investasi pulau-pulau kecil; nn. laporan kegiatan Fasilitasi Investasi Pulau-pulau Kecil; oo. prospektus Investasi pulau-pulau Kecil; pp. data sumber daya hayati, sosial budaya pulau-pulau kecil serta lingkungan pulau-pulau kecil; qq. perencanaan teknis upaya rehabilitasi di wilayah Pulau-pulau Kecil; rr. perencanaan teknis upaya mitigasi bencana dan perubahan iklim di wilayah Pulau-pulau Kecil; ss. laporan hasil identifikasi pulau-pulau kecil; tt. laporan analisis data primer dan sekunder; uu. laporan analisi pengembangan pulau-pulau kecil; vv. laporan hasil survey penamaan pulau-pulau kecil; ww. data dan Informasi Pulau-pulau Kecil melalui Website 'www.ppk-kkp.go.id'; xx. data dan Informasi data spasial; yy. data dan informasi terkait kebutuhan jenis sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil termasuk PPKT; zz. laporan analisis data dan informasi kebutuhan jenis sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil termasuk PPKT; aaa. dokumen Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Pulau-pulau Kecil; bbb. laporan koordinasi lintas sektoral; ccc. sarana dan Prasarana Dasar serta Pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat pulau-pulau kecil; ddd. materi mengenai metode/pola/mekanisme pengelolaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil; eee. buku pedoman pelaksanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil; fff. laporan pembinaan kelompok pengelola sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil; ggg. data Kelompok Pengelola sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil yang sudah mendapatkan pelatihan; hhh. laporan Potensi Usaha Kelautan dan perikanan; iii. laporan hasil survey sumber daya pesisir; jjj. laporan kebutuhan IPTEK tepat guna bagi masyarakat pesisir; kkk. laporan Akses Permodalan; lll. laporan Analisis kelayakan Usaha Masyarakat Pesisir; mmm.laporan produksi garam rakyat; nnn. laporan pemetaan dan analisis penerapan hukum adat di WP3K; ooo. laporan pemberdayaan Perempuan Pesisir; ppp. laporan peran serta masyarakat dalam pengelolaan Wilayah pesisir; qqq. laporan monitoring dan evaluasi PELP; (3) Uraian kegiatan/tugas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, meliputi: a. melakukan analisis data dan informasi spasial tematik (12 data set); b. melakukan analisis data dan informasi non spasial; c. melakukan analisis data dan informasi spasial dan non spasial kondisi eksisting wilayah pesisir; d. melakukan analisis data dan informasi kriteria peruntukkan ruang P3K; e. menyusun peta rencana zonasi WP3K; f. melakukan identifikasi dan analisis data dan informasi spasial dan non spasial terkait pengelolaan dan Zonasi kawasan konservasi; g. melakukan identifikasi dan analisis daya dukung dan daya tampung terhadap pemanfaatan kawasan konservasi perairan Untuk Pariwisata alam perairan, penangkapan, pembudidayaan ikan, penelitian dan pendidikan; h. melakukan analisis data dan informasi pengembangan kemitraan dan jejaring kawasan konservasi; i. melakukan kegiatan analisis data kawasan konservasi; j. melakukan analisis data dan informasi sesuai kriteria pencadangan penetapan dan penataan batas kawasan konservasi; k. melakukan analisis kebutuhan kelembagaan pengelola kawasan konservasi; l. melakukan valuasi pengelolaan kawasan konservasi; m. melakukan identifikasi jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi dan atau terancam punah; n. melakukan analisis jenis ikan dan genetik ikan; o. menyusun rekomendasi untuk melaksanakan rekayasa genetik jenis ikan terancam punah; p. menyusun dan memperbaharui basis data risiko bencana gempa bumi, tsunami, letusan gunung api dan bencana geologis lainnya di wilayah pesisir; q. menyusun dan memperbaharui basis data risiko bencana banjir, tanah longsor dan bencana hidro-meteorologis di wilayah pesisir; r. menyusun dan memperbaharui basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang ekstrim, kenaikan paras muka air laut dan bencana klimatologis lainnya di wilayah pesisir; s. menyusun dan memperbaharui basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang laut berbahaya, erosi pantai, angin puting beliung dan bencana hidro- meteorologis lainnya di wilayah pesisir; t. melakukan analisis tingkat bahaya, kerentanan, kapasitas masyarakat, risiko dan kebutuhan upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir; u. melakukan analisis tingkat keterpaparan, sensitivitas, kapasitas masyarakat, kerentanan dan kebutuhan upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir; v. menyusun materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir; w. menyusun materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir; x. menyusun materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap bencana di wilayah pesisir; y. menyusun materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap perubahan iklim di wilayah pesisir; z. menyusun telaah untuk bahan masukan NSPK terkait mitigasi bencana di wilayah pesisir; aa. menyusun telaah untuk bahan masukan NSPK terkait adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir; bb. melakukan analisis jenis dan dampak pencemaran di wilayah pesisir dan laut; cc. melakukan analisis data dan informasi spasial dan non spasial jenis, lokasi dan dampak pencemaran wilayah pesisir; dd. melakukan analisis data (spasial dan pengembangan database) kesesuaian pemanfaatan pesisir dan kelautan; ee. melakukan analisis teknis kesesuaian lokasi dan penatausahaan perizinan lokasi; ff. melakukan analisis teknis kesesuaian lokasi dan penatausahaan perizinan pengelolaan; gg. menyiapkan kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan; hh. melakukan analisis data jenis-jenis kerusakan ekosistem pesisir; ii. melakukan analisis terhadap dokumen proposal, rencana induk, rancangan detil, Studi kelayakan & Izin Lingkungan, serta dokumen izin pengambilan sumber material reklamasi; jj. melakukan analisis teknis lokasi, metodologi, jenis, jumlah dan luasan ekosistem yang akan direhabilitasi; kk. melakukan analisis teknis kesesuaian dan kmlayakan bisnis dalam pemanfaatan sumber daya pulau-pulau Kecil dan perairan disekitarnya; ll. melakukan analisis teknis target promosi investasi pulau-pulau kecil; mm. melakukan proses fasilitasi Investasi pulau-pulau kecil; nn. menyusun prospektus investasi pulau-pulau kecil sebagai bahan promosi investasi pulau-pulau kecil; oo. melakukan Pengumpulan data sumber daya hayati, sosial budaya pulau-pulau kecil serta lingkungan pulau-pulau kecil; pp. menganalisis kondisi dan penyebab kerusakan sumber daya hayati dan sosial budaya serta lingkungan pulau-pulau kecil; qq. mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi bencana dan dampak perubahan iklim; rr. mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi bencana dan dampak perubahan iklim (Perpres RI No. 64/2010 Tentang Mitigasi Bencana di wilayah Pulau-pulau Kecil); ss. melakukan identifikasi dan analisis data dan informasi spasial dan non spasial sumber daya pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya; tt. melakukan analisis data primer dan sekunder sumber daya pulau-pulau kecil; uu. melakukan analisis pengembangan pulau-pulau kecil dengan memperhatikan kondisi sumberdaya alam yang tersedia dan daya dukung lingkungan pulau-pulau kecil; vv. melakukan analisis data spasial, penetapan koordinat, dan penamaan rupa bumi pulau-pulau kecil di INDONESIA; ww. melakukan up-dating data base direktori pulau-pulau kecil pada web site PPK; xx. melakukan pengolahan spasial dan updating data spasial dalam mendukung peta satu INDONESIA; yy. melakukan pengumpulan data dan informasi terkait kebutuhan jenis sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil termasuk PPKT; zz. melakukan analisa data dan informasi terkait kebutuhan jenis sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil termasuk PPKT; aaa. menyiapkan Perencanaan Teknis (DED) dan Perencanaan Bisnis (FS) penyediaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil; bbb. melakukan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Pembangunan serta Pengembangan Sarana dan Prasarana di pulau-pulau kecil; ccc. melakukan Pembangunan Sarana dan Prasarana di pulau- pulau kecil termasuk PPKT; ddd. melakukan pembahasan materi dengan pihak terkait mengenai metode/pola/mekanisme pengelolaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil; eee. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil; fff. melakukan Pembinaan Terhadap Kelompok Masyarakat Pengelola Bantuan Sarana dan Prasarana di Pulau-pulau Kecil termasuk PPKT; ggg. melakukan Penguatan Kelembagaan terhadap kelompok pengelola sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil; hhh. menganalisis dan mengevaluasi potensi usaha KP; iii. melakukan kegiatan spasial dan non spasial kondisi sosekbud masyarakat pesisir; jjj. menyusun laporan kebutuhan IPTEK tepat guna bagi masyarakat pesisir; kkk. melakukan analisis akses permodalan dengan pelaku usaha / perbankan-non perbankan di WP3K; lll. melakukan analisis kelayakan usaha masyarakat pesisir; mmm.melakukan survey dan analisis data, informasi, luasan lahan, iklim dan prasarana penunjang produksi garam rakyat; nnn. melakukan pemetaan dan analisis penerapan hukum adat di WP3K; ooo. melakukan kegiatan pemberdayaan perempuan pesisir; ppp. melakukan survey dan analisis peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; qqq. menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. (4) Tugas tambahan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, meliputi: a. membuat modul bahan ajar diklat pengelola ekosistem laut dan pesisir; b. membuat karya tulis ilmiah di bidang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir; c. membuat model kebijakan sebagai bahan diklat pengelola ekosistem laut dan pesisir; d. membuat alat bantu diklat pengelola ekosistem laut dan pesisir; e. membuat audio visual untuk diklat pengelola ekosistem laut dan pesisir; f. mengembangkan buku pedoman tentang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir; g. menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir; h. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya. (5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setingkat lebih tinggi berasal dari: a. tugas pokok; dan/atau b. tugas tambahan. (6) Pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Pelaksanaan kegiatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina.
Koreksi Anda