Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: a. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama; b. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda; c. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya; dan d. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat dan golongan ruang Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda