Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
d. mensosialisasikan jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
e. menyusun kurikulum pelatihan fungsional dan teknis fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
f. menyelenggarakan pelatihan fungsional dan teknis Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
g. melakukan uji kompetensi terhadap Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir untuk kenaikan jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama;
h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
i. menyusun standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
k. memfasilitasi penyusunan etika profesi dan kode etik Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
l. melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir; dan
m. melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penjaminan kualitas jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
(2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
