Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Teks Saat Ini
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
