Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Pelelang harus memperhatikan ketersediaan beban kerja sesuai jenjang jabatan.
(2) Pelelang yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pelelangapabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah.
(3) Pelelangyang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Pelelangapabila yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan negara.
(4) Pelelangyang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Pelelangsetelah habis masa tugas belajarnya.
(5) Pelelangyang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Pelelangapabila yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit kerja yang membidangilelang.
(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Pelelangharus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan terakhir yang dimilikinya;
b. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Pertama dan Ahli Muda;
c. usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Madya.
(7) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Pelelangyang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c.
Koreksi Anda
