Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelelangdiberhentikan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; b.menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau d.ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pelelang.
Koreksi Anda