Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat pejabat fungsionalPelelangdilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi.
Koreksi Anda
