Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG
Teks Saat Ini
(1) Pelelangmerupakan pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang lelang pada Kementerian Keuangan.
(2) Pelelangsebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
