Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelelangmerupakan pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang lelang pada Kementerian Keuangan. (2) Pelelangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Pasal.id