Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini yangmemiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang lelang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di- inpassing)ke dalam jabatan fungsional Pelelang berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan penyesuaian (inpassing)harus didasarkan pada kebutuhan jabatan Pelelang. (3) Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing)sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang lelang paling kurang 2 tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang lelang; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi: 1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk PelelangAhli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk PelelangAhli Madya. (4) Tata cara penyesuaian (inpassing)dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda