Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pelelang dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tersedia lowongan formasiuntuk jabatan Pelelang; b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV)bidang Hukum, Ekonomi Manajemen/Akuntansi, atau bidang lain yang ditentukan oleh instansi pembina; c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; d. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelelang; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang lelang paling kurang 2 tahun; f. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pelelang, diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda